Aplikasi Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) merupakan bagian dari Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang dikelola Kementerian Kebudayaan sebagai pelaksanaan amanat UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. DAPOBUD berfungsi mengintegrasikan dan menyajikan data kebudayaan secara daring, dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, sehingga terwujud data referensi kebudayaan yang akurat, mutakhir, dan terpercaya.
Objek Pemajuan
Kebudayaan
Objek Diduga
Cagar Budaya
SDM
Kebudayaan
Lembaga
Kebudayaan
Sarana &
Prasarana
Entitas kebudayaan adalah pengelompokan data yang disusun untuk memudahkan proses inventarisasi, pengelolaan, dan pemetaan kekayaan budaya Indonesia secara terstruktur.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan/atau kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta perlu dilestarikan
Warisan Budaya Takbenda adalah segala praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, serta instrumen, benda, artefak, dan ruang budaya yang terkait dengannya, yang diakui oleh masyarakat sebagai bagian dari warisan budaya mereka dan diwariskan lintas generasi.
Objek Pemajuan Kebudayaan merupakan unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan kebudayaan.
Objek Diduga Cagar Budaya adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan, baik organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berperan dalam pemajuan kebudayaan.
Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.